Dalam pekerjaan fabrikasi atau konstruksi
sering kali kita jumpai sub kontraktor melakukan radiography atau istilah yang
sering digunakan X-Ray, untuk melakukan pengujian hasil pengelasan (welding).
Dimana kegiatan/pekerjaan
radiograpy/X-ray dari alat yang dipergunakan adalah kamera yang didalamnya ada
ISOTOP (turunan dari Uranium bahan berbahaya) dan bahaya yang ditimbulkan
adalah pancaran radiasi sinar X.
Radiasi dari bahan tersebut sangat
berpengaruh terhadap struktur sel dalam tubuh kita jika terkena paparan yang
ber-ulang-ulang dan dampak dari radiasi ini akan terasa setelah 5 sampai 10 tahun
kemudian dan yang paling ditakuti dampak/efek dari terkena Radiasi adalah
disfungsi genetika (fungsi
kekebalan tubuh dan turunan) namun perlu diingat bahwa dampak kesehatan yang
timbul akibat paparan Radiasi adalah:
1.
Dermatitis / Peradangan dan iritasi pada kulit
2.
Luka
bakar pada kulit .
3.
Anemia
atau kurang darah.
4.
Katarak.
5.
Kanker
tulang.
6.
Kanker
kulit
7.
Perubahan
pada genetik / keturunan
Untuk menghindari dampak dari efek
Radiasi dan upaya memperkecil dari bahaya tersebut:
1.
Penggunaan alat dan bahan radiasi mempunyai ijin dari
BAPETAN
2.
Operator harus mempunyai
sertifikat dari BAPETAN
3.
Melengkapi
ijin kerja/work permit.
4.
Alat pengukur Radiasi harus masih masa berlaku (Valid) yang
dipergunakan dilokasi
5.
Pengamanan area kerja, pemasangan barikade dan pemasangan
sign board/
pemasangan tanda jarak aman sesuai dengan
jarak paparan.
6.
Pekerja dilarang melintasi area yang dibarikade
7.
Harus ada informasi dan koordinasi dari pihak X-RAY atau
yang mewakili kepada supervisi –
supervisi yang terkait di lokasi kerja.
Demikian terima kasih atas
perhatiannya semoga kita semua dapat mengetahui dampak bahaya dari Radiography /
X-Ray
Ingin ngobrol dan berbagi cerita dengan saya? twitter follow @damarat1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar